/> Info Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran : 2020/2021 ~ SD INPRES 60 TAENO AMBON --> Back To Top
SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SD INPRES 60 TAENO AMBON, TEMPAT BELAJAR DAN BERBAGI ILMU PENGETAHUAN


Terbaru

Mengenal Sejarah Kota Ambon

Pada tahun 1575, saat dibangunnya Benteng Portugis di Pantai Honipopu, yang disebut Benteng Kota Laha atau Ferangi, kelompok-kelompok masyar...

Rabu, Juni 24, 2020

Info Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran : 2020/2021

 
Assallamu'Alaikum'Wr'Wb....
Bagi Siswa yang ingin mendaftar sekolah atau bagi orang tua yang ingin mendaftarkan siswanya bisa mengklik tautan Pendaftaran ini.
https://forms.gle/7CzB4tMGCbbgtuti6 
Ada pun kesiapan sekolah kami untuk menerima peserta didik baru adalah sebagai Berikut :

Thermometer Suhu Badan


Masker Untuk Siswa


Kebersihan WC Yang Selau Terawat


Disinfektan


Tempat Cuci Tangan


Sarana Fasilitas UKS

Salah satu syarat pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu jika sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan sekolah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Senin (15/6/2020).

"Selanjutnya untuk satuan pendidikan di Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 merujuk pada daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan," zona hijau, kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) wajib melakukan pengisian ujar Nadiem. Syarat pengisian daftar periksa kesiapan  sesuai protokol kesehatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa pandemi Covid-19.

Merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau untuk kegiatan Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Epat menteri tersebut adalah Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). 

Adapun tiga syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19. Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalirmenggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan  disinfektan.
  1. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
  2. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
  3. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
  4. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat  terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selamaperjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang 14 hari.
  5. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.